ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA BAGI PPPK TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMKOT BANDUNG: MEMBANGUN KEDISIPLINAN DAN PEMAHAMAN TUGAS

Detik Akurat News
Kamis, 12 Juni 2025

Bandung — Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan “Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika” bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu pada tanggal 10–11 Juni dan 12–13 Juni 2025.

Sebanyak 53 peserta yang hadir berasal dari berbagai perangkat daerah, antara lain Dinas Koperasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), BPBD, dan Dinas Kearsipan.

Orientasi ini bertujuan memberikan bekal pemahaman kepada para PPPK mengenai nilai-nilai dasar ASN, hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah, serta penegasan kedisiplinan dan tanggung jawab selama masa kontrak. Dalam sambutannya, salah satu narasumber dari panitia menekankan pentingnya kesadaran akan posisi dan tugas PPPK agar dapat menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami, para PPPK ini dapat bekerja dengan baik sampai masa kontraknya selesai tanpa ada pemutusan hubungan kerja. Jangan sampai ada yang harus diberhentikan sebelum waktunya hanya karena pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi kinerja. “Jika seorang PPPK atau PNS tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka sesuai aturan, yang bersangkutan dapat diberhentikan. Bahkan, jika hanya terlambat, konsekuensinya tetap ada, seperti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.

Terkait cuti dan masa kerja, perbedaan antara PPPK dan PNS juga dijelaskan kepada para peserta. PPPK memiliki hak cuti terbatas seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersama. Namun, jika mengalami sakit lebih dari satu bulan, maka harus diperiksa oleh dokter pemerintah untuk menentukan apakah masih layak melanjutkan pekerjaan atau tidak. Bila tidak, maka kontrak kerja dapat diputus sesuai regulasi.

Orientasi ini juga menjadi momen penting untuk mempertegas komitmen para PPPK dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Ditekankan pula bahwa mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir merupakan pelanggaran serius. “Pemerintah Kota Bandung sudah membuka formasi dengan perjuangan, maka para pegawai juga harus bertanggung jawab dan menghormati kesempatan yang telah diberikan,” tambahnya.

Dengan orientasi ini, diharapkan seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan integritas dan kesadaran penuh akan tanggung jawab sebagai bagian dari ASN. Pemerintah Kota Bandung akan terus berupaya mendampingi dan mengembangkan kapasitas para pegawai demi pelayanan publik yang lebih baik.

reporter: detikakurat, ywsz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *