DPRD Kota Bandung Bentuk 4 Pansus Baru, Publik Soroti Minimnya Dialog Terbuka dan Partisipasi Masyarakat

Detik Akurat News
Rabu, 11 Juni 2025

Bandung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) baru yang akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menerima jawaban Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam bentuk dokumen tertulis—tanpa pemaparan langsung di forum paripurna.

Keputusan Wali Kota untuk tidak menyampaikan jawaban secara langsung menuai sorotan dari sejumlah pengamat dan aktivis masyarakat sipil, yang menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan kualitas komunikasi politik antara pemerintah dan publik. “Sah secara aturan, tetapi kehilangan momentum komunikasi substansial,” ujar salah satu aktivis pemantau legislatif.

Adapun keempat Raperda yang dibahas melalui pembentukan Pansus 7 hingga 10 mencakup:

1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);

2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dua di antaranya—PSU dan RPJMD—dinilai menyentuh langsung perencanaan kota dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Namun publik mengkritisi minimnya penjabaran substansial dari eksekutif, terutama terkait penyelesaian ketimpangan infrastruktur, penataan permukiman, hingga peran swasta dalam penyediaan PSU.

RPJMD yang disusun sebagai dokumen strategis pembangunan Kota Bandung hingga 2029 turut dikritisi karena belum melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan akademisi lokal secara maksimal. Sejumlah sumber internal Pemkot menyebutkan bahwa proses penyusunannya cenderung tertutup dan mengulang pola lama birokrasi tanpa keterlibatan publik yang memadai.

Pengamat kebijakan publik, Kang Wahyu, menekankan pentingnya pembentukan Pansus sebagai momentum reformasi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif. “Tanpa partisipasi inklusif dan strategi komunikasi publik yang jelas, Pansus hanya akan menjadi instrumen elitis yang menjauh dari kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah isu mendesak seperti polemik pengangkatan direksi BUMD, revitalisasi pasar tradisional, hingga proyek-proyek mangkrak belum mendapat perhatian serius dalam forum tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Bandung hanya menjalankan agenda formalistik tanpa mengedepankan kepentingan rakyat.

Publik kini menunggu bukti nyata dari eksekutif dan legislatif bahwa pembentukan Pansus dan penyusunan RPJMD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi upaya konkret dalam mewujudkan pemerintahan kota yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kebutuhan warganya.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas DPRD Kota Bandung
Email: humas@dprd-bandung.go.id

Reportase: detikakurat-ywz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *