Bandung, detikakuratnews.com — Rumah sakit (RS) Immanuel yang berdiri kokoh dan megah di jalan raya kopo no 161 Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojong loa kidul kota Bandung, kembali diguncang persoalan status kepemilikan lahan kepunyaan alm Rd. Asep Adipoera yang sekarang ini sedang proses pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.
Endang Sugiwa (73) salah satu dari pihak ahliwaris yang memohon pembatalan SHGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) mengatakan sebagai ahli waris kita mengambil hak lahan peninggalan kakek saya (alm) Rd.Asep Adipoera yang luasnya mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak RS Immanuel dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan yayasan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan, sehingga Endang Sugiwa mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki pihak RS Immanuel segera diblokir atau dibatalkan .
Apabila pihak yayasan atau penyelenggara RS Immanuel tidak segera merespon permohonan kami ahli waris maka bangunan rumah sakit akan kami segel bila perlu akses pelayanan pasien pun kami tutup. Sedangkan kuasa ahli waris E. Erlandy DP. MSc. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sedang berada di Jakarta dan menjelaskan bahwa pihak RS Immanuel selama ini memakai alas hak tanah EIGENDOM VERPONDING Rd. Asep Adipoera.
Dijelaskan E. Erlandy MSc apapun alasannya dari pihak rumah sakit kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel. Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN membantu memfasilitasi antara ahli waris dengan pihak yayasan RS Immanuel Bandung, Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya.
Kembali diingatkan E. Erlandy MSc berkaitan dengan status tanah , sejak Prabowo terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. Kami tidak akan main-main tegas Erlandy. Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.
E. Erlandy MSc berharap kepada pihak RS Immanuel untuk segera menyelesaikan dan kembalikan kepada hak masyarakat atau ahli waris yang benar, Dan pihak yayasan RS Immanuel (BRS-GKP) ketika dikonfirmasi Jum’at (7/2/2025) tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kapasitas kami untuk menyampaikan kepada media, kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian kata salah satu anggota staff yayasan RS Immanuel Bandung. (Tim-Red)