PRA PERADILAN PEGI SETIAWAN DI KABULKAN OLEH HAKIM TUNGGAL DI PN. BANDUNG

Bandung, detikakuratnews – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor : SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman Sulaeman. saat membacakan putusannya di PN Bandung Senin (8/7).

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi. (Raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *