Bandung, detikakuratnews,- Di duga ada Oknum dari KUA di daerah Subang yang menikahkan sepasang Pengantin tanpa mempertanyakan status Pengantin Pria yang masih beristri dan mempunyai surat nikah resmi dengan istri pertamanya serta belum ada putusan perceraian dari Pengadilan Agama.
Saat di wawancara oleh wartawan detikakuratnews.com, istri dari laki-laki yang menikah tersebut mengungkapkan kekecewaan yang sangat mendalam serta berencana melaporkan kasus permasalahannya ke Pihak yang berwajib, menurutnya setelah koordinasi dengan yang lebih mengerti bahwa pernikahan suaminya dengan wanita lain itu di duga melanggar aturan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami sebagai tertera pada Pasal 3 UU Perkawinan tersebut. Dan menurut Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya dapat beristri lebih dari seorang bila diizinkan oleh Pengadilan Agama. Izin termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal ini, salah satunya persetujuan istri sebelumnya.
Dengan demikian, terhadap seorang suami yang tidak ada izin beristri lebih dari seorang, berlaku pula asas monogami seperti yang terdapat pada Pasal 27 BW.
Oleh sebab itu, Pasal 284 (1)a KUHP berlaku pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pengadilan Agama, cq persetujuan istri. Oleh sebab itu, suami dalam kasus tersebut bisa dikenai Pasal 284 KUHP tentang Zina, yaitu:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan menyatakan:
Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dasar dari hasil Konsultasi Pihak Istri dengan yang mengerti hukum itulah pihak istri akan membuat Pelaporan ke Pihak yang berwajib.
Selama Rumah tanggapun Suami tidak menafkahi Lahir dan batin menurutnya.
Yang menjadi heran menurutnya Kenapa di duga Pihak KUA di daerah Subang yang menikahkan Pasangan Pengantin Tersebut bisa sampai mengeluarkan Surat Nikah lagi tanpa izin saya, ungkapnya, hal ini akan menjadi tindak lanjut media kami dalam mencari kebenaran data ke pihak KUA di daerah Subang.
Suami saya bernama Tunggal Prabu Seto yang menikah lagi dengan Istrinya yang baru bernama Yuni ungkapnya yang akan saya laporkan ke pihak berwajib sesuai pasal yang telah disampaikan tadi, harapannya agar bisa memberikan efek jera bagi suami-suami yang tidak bertanggung jawab pungkasnya.(Red)