KANGKANGI PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT, KEPALA KCD VII KELOLA UANG KEPALA SEKOLAH?

Bandung, detikakuratnews.com

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat, Ditetapkan di Bandung pada tanggal 29 Desember 2022.

Sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang mencabut atau yang menyatakan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022 sudah tidak berlaku.lagi. Pergub tersebut merupakan petunjuk tenis pemberian biaya operasional pendidikan daerah pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri di daerah Jawabarat.

Dengan adanya surat tembusan dari media demokratis kepada media detik akurat news.com maka  media kami ikut berperanserta secara professional berdasarkan tufoksi media  dalam hal pemberitaan  mengenai surat jawaban dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII No. 6552-HM,01/Cadisdikwil.VII. Tertanggal 2 September 2024, Perihal Keterbukaan Informasi Publik, ini sebagai jawaban surat konfirmasi tertulis kepada tim Medikom dan Demokratis No. 051/PU-Med/VII/KT-2023 tanggal 26 Juli 2024, kami melihat ada yang rancu dan janggal, diantaranya Cadisdik Wilayah VII tidak menjawab secara rinci apa yang dipertanyakan tim Medikom dan Demokratis, terutama yang berkaitan dengan Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan BOPD SMA – KCD VII Tahun 2023 dengan anggaran Rp3.067.600.000 yang dikelola di KCD VII? Bukankah pengelolaan anggaran tersebut seharusnya disalurkan ke sekolah masing-masing (SMA/SMK Negeri) sesuai kebutuhan sekolah?

Cadisdik Wilayah VII diantaranya mengatakan, Pengelolaan BOPD dengan model pengadaan langsung dilakukan oleh sekolah. Sementara penunjukan langsung dan pemilihan langsung dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan/permintaan dari kepala sekolah. Kenapa KPA berpikiran akan mengelola penunjukan langsung dan pemilihan langsung atas usulan kepala sekolah? Sedangkan juknis mewajibkan KPA hanya melakukan transfer ke rekening satuan pendidikan. Kepala sekolah juga mampu mengelola anggaran sesuai kebutuhannya tanpa ‘wajib’ usulan kepada KPA.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Gubernur ini merupakan peraturan yang memberi kewenangan kepada pengguna anggaran bersama perangkatnya dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD untuk mengatur keuangan yang menjadi sumber pembiayaan BOPD. Dalam peraturan tersebut menurut Ai Nurhasan sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Gubernur dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat serta untuk menggunakan anggaran Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat sementara  Dalam peraturan Gubernur tersebut pun tidak ada arahan atau perintah ataupun himbauan yang memberi kesempatan kepada Ai Nurhasan untuk melaksanakan Juknis atau mengangkangi  Pergub  tersebut. untuk mengelola keuangan kepala sekolah. Peraturan Gubernur Jawa Barat  No. 910/.356-BPKAD/2022 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hanya berisikan besaran harga yang ditetapkan untuk biaya pendukung kegiatan, tidak ada korelasinya dengan Pergub Jabar No. 158 Tahun 2022.

Menurut Ai Nurhasan, pada suratnya, Penggunaan dana tidak dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII tetapi dilakukan oleh satuan pendidikan, dengan mengajukan nota dinas permohonan penyaluran dana dengan melengkapi dokumen, sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Daerah (BOPD) Pergub Jabar No. 158 Tahun 2022.

Pada tahun 2023 yang lalu ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan BOPD yang dikelola di KCD VII, diantaranya kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana untuk SMA Negeri di Kota Bandung dan Cimahi. Salah satu kegiatan tersebut yakni Belanja Jasa Tenaga Kebersihan BOPD SMA KCD VII dengan pagu anggaran sebesar Rp3.067.600.000,- Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dikelola oleh KCD VII ini, diduga dilakukan kerja sama dengan pihak penyedia, sehingga pihak penyedia yang mengirim orangnya ke sekolah sebagai tenaga kebersihan MoU dengan KCD VII dan memberi ‘keuntungan’ kepada KPA. Untuk tingkat SMA Negeri di Kota Bandung ada 27 sekolah dan di Kota Cimahi ada 6 SMA Negeri.

Dengan adanya pemberitaan ini, media detikakuratnews.com Menduga kalo pihak KCD VII telah berupaya mengambil keuntungan atas jabatan nya yang pernah di ucapkan  sebelumnya kepada media demokratis atau  tim medikom. Sehingga perlu di lakukan klarifikasi ulang kepada pihak KCD VII sebelum pelaporan ke pihak terkait, terutama ke pihak Penegak hukum.(Rnld)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *