Detikakuratnews –
Seorang oknum pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) jadi tersangka.
Senin 29 Juli 2024, terungkap adanya penyimpangan dana bos, senilai Rp. 2.505.800.000 (Dua miliar lima ratus lima delapan ratus ribu rupiah) sementara tersangka utama telah meninggal dunia,
Kasat Reskrim polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menangkap mantan bendahara berinisial RG (58) warga kelurahan sumber gedong kecamatan/kabupaten Trenggalek menangkap bersama jajaran polres
Menurut Zainul tersangka Rg diduga bekerja sama dengan TM untuk melakukan penyalahgunaan dana bos tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.505.800.000.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan serangkaian manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan negara dengan bukti pendukung yang tidak sah ”
Ada mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif, pemalsuan kwitansi, pemalsuan laporan honorarium dan beberapa modus lainnya,” akibat perbuatannya, saat ini RG di tahan di Polres Trenggalek dan di jerat UU pidana korupsi (Aan)