detikakuratnews –
Yang diwajibkan melabeli oleh BPOM hanya AMDK pabrikan (produksi pabrik) dan Depo isi ulang tidak diwajibkan melabeli ungkap Erik Garnadi sebagai Ketua Umum Asdamindo. Namun fakta dilapangan, Depo air minum isi ulang semuanya menggunakan galon guna ulang yg terbuat dari polikarbonat alias PC. Jika konsumen membaca label BPA pada galon polikarbonat bermerk, maka mereka akan memiliki kekhawatiran yang sama terhadap air isi ulang dari Depo.
Menurut Kementerian Kesehatan, ada lebih dari 77 ribu DAM selurih Indonesia. Kami ikut melayani kebutuhan air minum yg sehat bagi masyarakat sehari hari.
Dengan adanya peraturan pelabelan BPA ini, pasti mempengaruhi bisnis DAM karena galon yg kami pakai bahannya sama dengan galon AMDK PC. Sebagian besar konsumen kami malah menggunakan galon AMDK PC.
Hal Senada di Ucapkan Oleh M. Imam Machfudi Noor Sebagai Sekjend Asdamindo, Hampir semua pelaku DAM adalah pelaku UMKM. Jadi peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami.
Kami juga mengetahui bahwa galon polikarbonat PC mengandung BPA yg sudah diatur kadarnya oleh BPOM. Tetapi alternatif galon selain PC yaitu galon PET juga mengandung zat kimia berbahaya seperti EG , DEG bahkan ada juga zat kimia berbahaya lainnya. Semua juga diatur oleh BPOM kadarnya.
Seharusnya BPOM bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar oleh BPOM dan tidak perlu dilabeli.
Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yg aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.
Kami berharap agar BPOM menindak tegas pihak pihak yg menjelekkan galon PC ini di media atau di promosi produknya, karena menyesatkan dan menakuti masyarakat dengan menggunakan Aturan pelabelan BPA ini. Dan ini juga membuat kami pelaku DAM yg UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat.
Regulasi ini seharusnya di terapkan melalui Peraturan Pemerintah terkait, Uji secara Matang dan intensive Kebenaran akan Produk yang di duga menimbulkan pencemaran atau berbahan BPA Free, Berapa Ambang batas yang masih bisa di pakai dengan kandungan BPA free jangan asal main Label.
Libatkan semua stackholder terkait , beberapa ahli Kimia ahli dibidangnya yang benar benar Kompeten untuk menjelaskan Permasalahan ini.
Kami dari Asdamindo tidak terlalu Fokus terhadap Isu Ini yang sedang kami Kerjakan adalah :
- Pengawasan terhadap para pelaku Depot Air Minum yang tidak memenuhi standart Baku Mutu kesehatan Melalui Edukasi yang benar yaitu dengan beberapa kali mengadakan Seminar dan Pelatihan terbukti pada Tgl 29 November 2023 dan 26 Juni 2024 Kita telah Mengadakan acara tersebut di Kota. Bandung Jawa Barat dan Terus Road show Agenda Berikutnya di Bali Pada Tanggal 14 Agustus 2024. Tujuan Utama Kami adalah Kesehatan Masyarakat yang harus di lindungi dari Air Minum yang tidak memenuhi standart Baku Mutu Kesehatan dan menjadi Penyebab terjadinya Penyakit dalam jangka Panjang.
- Penegakan Hukum / Legalisasi Perizinan Usaha Depot Air Minum yang sampai saat ini masih sangat banyak usaha Depot Air Minum yang belum mempunyai Legalitas terutama Uji Lab kes Fisika, Kimia dan Bakteriologi yang tidak Rutin dilaksanakan oleh mereka Kurang Peduli terhadap aturan Pemerintah terkait Contohnya Permenkes No 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang masih banyak belum di realisasikan oleh Pengusaha Depot Air Minum Untuk Uji Bekala Kwalitas Air Minum nya.
- Mendorong Para Pelaku Usaha Depot Air Minum agar segera Mengurus SLHS ( Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi ) Usaha Depot Air Minum yang wajib di miliki Oleh Para Pengusaha Depot Air Minum Menurut Permenkes No 14 Tahun 2014 yang sudah di ganti Menjadi Permenkes No. 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan. Data di Seluruh Indonesia Yang Sudah Memiliki SLHS untuk Usaha Depot Air Minum Ini masih di bawah sekali sekitaran kurang lebih antara 2 sampai 3 %. Itulah Kegiatan Kami Saat ini dan Bermitra dengan Instansi terkait untuk memacu Kesadaran Para Pengusaha Supaya Mau Mengurus SLHS ini
- Mentaati Aturan Kepmenperindag 651 Tahun 2004 Tentang Depot Air Minum dan Perdagangannya yang banyak sekali di Labrak pada aturan ini serta banyak yang tidak di patuhi oleh Pengusaha Depot Air Minum.
Sebenarnya yang lebih Kompeten Untuk Menjelaskan Permasalahan BPA ini adalah Pihak Aspadin kata Erik Garnadi, Sebagai Asosiasi yang Menaungi Usaha Air Minum dalam Kemasan yang banyak berdampak pada Anggotanya. Kita di Asdamindo hanya Melayani Pengisian Air Minum Secara Langsung yang sudah di sediakan dan di bawa langsung oleh Konsumen Ke Depot Air minum di Isi dan dibawa Kembali oleh Konsumennya. Kita tidak di Perbolehkan untuk Stockies jadi setiap Kegiatan Langsung di kerjakan dan di bawa. Tetapi dampak dari Pelabelan ini bakal memberatkan usaha Anggota Kami.