Bandung detikakuratnews.- Penggunaan akta notaris sebagai akta otentik yang memiliki fungsi dalam bermasyarakat sangat penting dalam kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik demi kepastian hukum.
Tapi sangat miris dengan yang di alami ibu Chrysant Marrietta dan Suaminya Agus Deki Marlan pemilik rumah di Komplek Batununggal indah Estate, Kelurahan mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut dan membuka kembali laporannya, dengan bukti laporan No B/216/II2021/JABAR tertanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh K.Yani Sudarto SIK.MSI Laporan tersebut berisi laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas barang tak bergerak dan atau memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 385 KUHP, dan atau Pasal 286 KUHP dengan waktu kejadian bulan November 2019
Diketahui, Bu Chrysant Marrieta warga jalan Batunggal indah V RT 003/RW 005 Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung merupakan korban permainan mafia tanah atas nama hukum di Duga telah menerbitkan Akta Proforma (Akta Otentik) atau akta pura-pura yang dibuat oleh notaris Inisial MN.SH di wilayah Kota Bandung.
Atas apa yang dialaminya, Chrysant Marrieta saat di wawancara Wartawan detikakuratnews mengungkapkan bahwa dirinya telah di rugikan atas tindakan tersebut sehingga beliau melaporkan Notaris berinisial M N, S.H. kepada Ketua Majelis Pengawasan Notaris Daerah (MPND) Kota Bandung karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Notaris. Tapi sampai saat ini Notaris inisial MN, SH tidak pernah diberikan teguran atau sanksi. Yang sesuai dengan pasal 55 ayat (1) angka (1) jo pasal 264 ayat (1) KUHAP Pidana telah memenuhi perbuatan melawan hukum.
Bahwa Notaris Inisial MN, SH dilaporkan pernah membuat dan menanda tangani Akta perjanjian jual beli dengan PT. Mahakam Gemilang Mandiri (MGM) serta surat pengakuan Utang
Nomor. 17 tgl 14 November 2019 , No. 16 November 2019, dan No. 12/2017 dan No. 15 November 2019 yang diajukan oleh Chrysant Marietta sebagai Perjanjian Pinjaman bukan perjanjian akta jual beli (AJB) kepada Lucky Permana SE, sekaligus sebagai yang dikuasakan oleh P.T MGM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris sejatinya tidak dapat dijadikan bahan untuk mengajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) karena hanya sebagai pengikatan perjanjian Pinjaman dengan jaminan aset tak bergerak berupa surat SHGB No.750 dengan luas 200 Meter” tanggal sertifikat 30 agustus 2000 dan masa berlaku September 2023, dengan no surat ukur, 321/mengger/201/tgl 3o Juli 2001 Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor . 14 tahun 1982 dan Pasal 39 huruf D Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
PPAT dilarang membuat Akta apabila salah satu pihak atau para pihak Bertindak atas Surat Kuasa Mutlak yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 th 1982 dan PP No 24 tahun 1997. Anehnya walaupun telah dilaporkan, Kantor Pertanahan Kota Bandung telah dilakukan pemblokiran SHGB dengan Surat Bukti laporan No 666/13.32.73.MP.01.01/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 diterima oleh Andi Kandadia Alepudin , A Ptnh.Msi “
Namun proses balik nama oleh Kantor BPN Kota Bandung jalan terus terbukti bahwa di surat perjanjian Pinjaman dengan No.002/MGM-SHM/XI/19 dihadapan Notaris tertanggal 14 November 2019 seharusnya atas nama Lucky Permana, SE di dalam perjanjian tersebut, namun nyatanya bahwa SHM tersebut telah balik Nama a/n Orang lain (a.n Teddi Soemali ) yang tidak dalam Perjanjian Pinjaman tersebut. Sehingga besar dugaan kuat melawan hukum bahwa Notaris inisial MN SH, tidak mengindahkan Instruksi Mendagri No.14 tahun 1982 dan PP No 24 tahun 1997,” kata Gus Deki Marlan kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023 di Bandung.
Chrysant Marietta dan suamimya Agus deki Marlan yang telah jadi korban persekongkolan mafia tanah atas nama hukum . kata Agus’ sampai kelubang semut pun akan di kejar demi keadilan dan kebenaran , beliau mengharapkan keadilan dari Presiden Bapak Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Prof Mahfud Md agar dapat membantu mengusut kasus ini. “Kami sebagai rakyat biasa selama ini jadi bulan bulanan oknum pengusaha nakal diduga dibantu oknum yang dibekingi dari anggota Polda jabar dan pejabat, pejabat terkait” ujarnya.*** (Ronald)