detikakuratnews.com -Sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum, selain melanggar aturan selis juga dirancang tidak untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya.
Sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal kayuh maka selayaknya mengikuti aturan motor listrik, sehingga wajib memiliki STNK, pengendara memiliki SIM dan seterusnya.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindak lanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.
“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023)
Khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik, selain wajib memiliki pedal kayuh sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.
Sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan. Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda. (Qq)
Diolah dari berbagai sumber