Peradi Bandung Apresiasi Gelar Perkara Polsek Sukajadi

Detik Akurat News
Senin, 12 Januari 2026

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Alman Adi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sukajadi beserta jajaran atas langkah profesional dalam menangani laporan polisi Nomor LP 2500 tertanggal 17 Desember.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul telah dilaksanakannya gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 10 Januari, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Sukajadi yang telah bekerja secara objektif, transparan, dan profesional hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujar Alman Adi kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejak laporan diterima pada 17 Desember, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan klarifikasi, pemanggilan para pihak, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Seluruh tahapan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Peradi Bandung mendorong agar pemanggilan tersangka yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari, dapat disertai dengan tindakan penahanan. Menurutnya, unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

“Banyak rekan sejawat mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut akan disertai penahanan. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan rasa keadilan publik serta landasan hukum yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukajadi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas serta keadilan.

“Kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berpihak. Terkait penahanan, akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolsek juga memastikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun pihak terkait.
Peradi Bandung menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis naskah : Winda, timdetik@kuarat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *