Detik Akurat News
Selasa, 8 Mei 2025
Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung. Dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil I Ajcep Jamaludin SH, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Ono Surono, Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian penjelasan pengusul terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Raperda pertama yang dibahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini diajukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemanfaatan barang milik daerah di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Agenda kedua dalam rapat tersebut membahas Raperda mengenai Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembinaan ini bertujuan memperkuat peran BUMD sebagai pendorong pembangunan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan dan pengawasan terhadap BUMD juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, kedua Raperda yang tengah dibahas ini akan memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya milik daerah, serta mendorong kinerja BUMD ke arah yang lebih kompetitif dan berdaya saing.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat
Jl. Diponegoro No. 27, Bandung
Telp: (022) 4203666
Email: humasdprd@jabarprov.go.id
Reportase: detikakurat – ywindz