Jakarta, detikakuratnews – Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menekankan pentingnya Para Pengusaha Depot Air Minum menjaga, Merawat dan Memiliki Legalitas Resmi Baik itu NIB, Uji Laboratorium Fisika, Kimia dan Bakteriologi, Sertifikat Pelatihan dan yang Utama Memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi yang wajib di miliki oleh Para Pengusaha Depot Air Minum Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2014 Tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum yang sudah di Ganti Menjadi Permenkes No. 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Hal Ini juga di sampaikan oleh Direktur Penyehatan Lingkungan dr. Anas Ma’ruf. MKM di saat memberikan Sambutan pada Seminar dan Pelatihan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Asdamindo Rabu. 15 Januari 2025 di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta Pusat. Beliau Mengucapkan Apresiasi kepada Asdamindo yang telah mengadakan Acara Seminar dan Pelatihan ini dengan memberikan Sumbangsih untuk Kesehatan Masyarakat. Masih banyak Para Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang belum Memiliki SLHS, beliau berharaf Peran serta Asdamindo dapat membantu
Pada kesempatan itu beliau menyampaikan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024, ditemukan masih banyak air minum isi ulang yang terkontaminasi bakteri E. coli. 31 % data masyarakat yang mengkonsumsi Air Minum Isi Ulang ini yang perlu diawasi bersama jangan sampai mengganggu kesehatan Masyarakat, Harapan utamanya Pihak Kemenkes/ Dinkes Semua Wilayah bisa Selalu berkolaborasi baik dengan Asosiasi, Kemenperin RI dan Kemendag RI, Semoga dengan Edukasi Seperti ini dapat membantu Negara dalam menyehatkan Masyarakat, mengurangi Stunting, Mengurangi Penyakit, menuju Indonesia Emas 2045 tidak sampai di sini semoga kolaborasi dalam menjaga dan mengawasi usaha ini tetap terjalin pungkasnya.
Sebelumnya Perwakilan dari Kapolda Metro Jaya AKP. Dewa Sugiharta Kanit V Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan sambutan dari Kapolda Metro jaya, beliau menekankan pentingnya Legalitas usaha Depot Air Minum agar dalam menjalankan usahanya menjadi aman dan nyaman, Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak mematuhi standart baku mutu Kesehatan jelas sangat merugikan Konsumen dan menciptakan ketidak adilan dalam pasar Komitmen kami akan menindak tegas para Pelaku usaha Depot Air Minum yang tidak mematuhi aturan yang ada ujarnya, juga persaingan usaha yang tidak sehat dapat menimbulkan praktik praktik yang merugikan masyarakat.
Dosen dan Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr. Ardini S. Raksanagara, dr., MPH, menyoroti dampak serius dari kontaminasi tersebut terhadap kesehatan masyarakat. “Di dalam air minum yang dikonsumsi, tidak boleh ada bakteri e.coli satu pun.
Jadi kebayang kan bagaimana harus bersihnya mulai dari sumber air bakunya, kemudian proses pengolahannya, hingga masuk ke galon untuk dikonsumsi oleh masyakarat,” ujar Dr. Ardini.Menurutnya, pelaku usaha depot air minum isi ulang harus memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area depot bebas dari sampah, tikus,kecoa, dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air.
“Lantai depot harus kedap air dan bebas dari jamur, karena spora dari jamur dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bahkan menyebabkan kematian,” tambah Dr. Ardini, merujuk pada kasus serupa di India.Aspek higienitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021, yang mewajibkan depot air minum isi ulang untuk menjaga kebersihan fasilitas, menghindari genangan air, dan memastikan lokasi depot bebas dari banjir, bau, asap, debu, dan kotoran.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur prosedur spesifik pembersihan galon, termasuk penyikatan bagian dalam galon selama 30 detik dan pembilasan selama 10 detik menggunakan air hasil produksi.Sebagai upaya meningkatkan standar industri, Asdamindo menyelenggarakan program seminar dan pelatihan bertajuk “Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan Kaidah Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat.
Erik Garnadi, Ketua Asdamindo, menyatakan bahwa program seminar dan pelatihan ini merupakan komitmen Asdamindo dalam meningkatkan standar industri air minum isi ulang dan menjaga kesehatan masyarakat. “Operator yang teredukasi akan menghasilkan praktik yang lebih aman, yang pada akhirnya melindungi kesehatan masyarakat.
Kami berkomitmen untuk memastikan semua operator depot memahami dan menerapkan standar higienitas dengan benar,” ujar Erik.Ia juga menghimbau pemilik depot untuk bersikap transparan kepada konsumen terkait proses pengolahan air, masa berlaku alat disinfeksi, jadwal penggantian filter, serta sumber dan kualitas air baku. Juga beliau berharaf Pemerintah terkait agar memberikan Kemudahan dalam Menerbitkan SLHS dengan tetap mengacu kepada Pengawasan dan Pelaksanaannya, Sertifikat Pelatihan Perlu di miliki oleh pengusaha dan Penjamah DAM tetapi tidak terlalu mempersulit Prosesnya yang paling utama saat Visitasi benar benar memeriksa keadaan DAM layak untuk di Rekomendasi untuk di keluarkan SLHS atau butuh Perbaikan dan Pengajuan kembali, ini juga di sampaikan kepada Dirjen Penyehatan Lingkungan dr. Anas Ma’ruf, MKM di Sela Obrolannya dalam acara tersebut. Pungkasnya.
Konsumen diimbau untuk pro-aktif menanyakan informasi ini guna memastikan keamanan dan kualitas air yang akan dikonsumsi.Erik juga menghimbau pemilik usaha depot air minum isi ulang untuk selalu memberikan informasi yang transparan kepada konsumen sebagaimana yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.( Red)