Purwakarta, detikakuratnews – Pondok Pesantren Islam Miftahul Ulum Kp. Rawa Tutut yang di Pimpin Oleh H. Abdul Manan telah mempunyai Piagam Statistik Pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia. Piagam bernomor 010551 tertanggal 19 November 2021 ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani. yang Rencananya Pesantren ini akan diteruskan Oleh anaknya yang bernama Hj. Jaenal Aripin / K.H. Arif Abdul Haq untuk membentuk satu Pendidikan Pesantren Qori terbaik di Indonesia yang bertempat di Kp. Rawa Tutut RT. 016/007 Desa. Karoya, Kec. Tegal Waru, Purwakarta – Jawa Barat dan akan segera Mengurus Legalitas Resmi Yayasannya agar di akui di kancah Nasional dan Internasional serta mendapatkan Bantuan dana untuk Mengembangkan Pendidikan Pesantren Baik dari Pemerintah Terkait ataupun dari Para Donatur secara Nasional juga Internasional.
Berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI nomor statistik pesantren (NSP) yang tercatat untuk Pondok Pesantren Islam Miftahul Ulum Kp. Rawa Tutut, yaitu 510032140172.
Seperti diketahui bahwa Piagam Statistik Pesantren adalah sebuah dokumen resmi yang merangkum data dan statistik terkait dengan pesantren, seperti jumlah santri, program pendidikan yang diselenggarakan, fasilitas yang tersedia, tingkat kelulusan, dan data lainnya yang relevan. Piagam ini dapat digunakan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja dan perkembangan pesantren serta sebagai alat untuk evaluasi dan perencanaan ke depan.
Fungsi Piagam Statistik Pesantren meliputi:
- Pemantauan Kinerja: Memberikan gambaran tentang perkembangan pesantren dalam hal jumlah santru, prestasi akademik, dan berbagai indikator kinerja lainnya.
- Evaluasi Program: Menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas program pendidikan yang diselenggarakan di pesantren.
- Perencanaan Strategis: Memungkinkan pengambil keputusan untuk merencanakan langkah-langkah strategis berdasarkan tren dan pola yang terlihat dalam data statistik.
- Pengambilan Keputusan: Memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait alokasi sumber daya, pengembangan kurikulum, dan peningkatan fasilitas.
- Pemberian Akreditasi: Membantu dalam proses pemberian akreditasi atau pengakuan resmi dari lembaga pendidikan atau pemerintah.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menunjukkan transparansi dalam pengelolaan pesantren dan meningkatkan akuntabilitas terhadap stakeholder, termasuk orang tua siswa, donatur, dan masyarakat umum.
- Pengembangan Rencana Pengembangan Pesantren: Menyediakan data yang diperlukan untuk merencanakan pengembangan pesantren secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Harapan utama Semoga dengan Pendirian Pendidikan Pesantren Qori ini dapat menciptakan Santriwan/Santriwati yang dapat membaca Al’Quran dengan benar dengan Lantunan suara yang indah. Bukan hanya Qori saja yang akan di ajarkan tetapi Pelajaran Ke Islaman lainnya juga akan di tuangkan dalam mata pelajarannya. (Red)