DETIKAKURATNEWS — Maraknya pelanggaran terhadap aturan dan regulasi usaha depot air minum mendorong Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) untuk turun langsung ke lapangan. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk kunjungan ke sejumlah depot air minum di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur dan berlanjut ke Provinsi lainnya. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan himbauan penegakan hukum kepada para pelaku usaha.
Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, menegaskan bahwa pelanggaran yang di lakukan oleh sebagian pengusaha depot air minum. Tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Air isi ulang yang tidak memenuhi standar baku mutu Kesehatan mengandung potensi bakteri berbahaya yang efeknya bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dalam investigasi lapangan yang telah di lakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2024 di Kota Bandung Jawa Barat , tim ASDAMINDO menemukan sejumlah pelanggaran krusial. Seperti tidak adanya sertifikat pelatihan bagi operator, tidak melakukan uji laboratorium fisika dan kimia secara berkala, tidak melakukan uji bakteriologi. Serta penggunaan galon bermerek oleh stokis yang tidak sesuai ketentuan. Sama halnya di Wilayah Jawa Timur juga seperti itu, saat Investigasi di lapangan Pada Hari, Senin 19 Mei 2025 bersama Ketua Asdamindo Jawa Timur dan Asdamindo Pusat menemukan Fakta yang hampir sama.
“Fakta ini sangat mencederai etika usaha dan mengabaikan faktor kesehatan serta keselamatan konsumen,” kata Erik. ASDAMINDO pun mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Guna mencegah dampak buruk yang mungkin muncul di kemudian hari.
Sebagai bentuk komitmen, ASDAMINDO telah melaksanakan seminar dan pelatihan kepada para pengusaha depot air minum dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan roadshow pelatihan di berbagai provinsi. Yang sejauh ini telah mencakup Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara sebagai tahap pertama dan berlanjut di Provinsi lainnya menurut Erik.
ASDAMINDO berharap langkah ini dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan aturan yang berlaku. Serta menciptakan iklim usaha depot air minum yang sehat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Lebih lanjut, ASDAMINDO juga mendorong para pelaku usaha untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi. Tetapi juga menjadikan kualitas produk dan pelayanan sebagai prioritas utama dalam menjalankan bisnis. Hal ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sekaligus strategi keberlanjutan usaha di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kesehatan.
Dengan makin aktifnya edukasi dan pengawasan, ASDAMINDO optimistis akan terbentuk ekosistem usaha depot air minum yang lebih kompetitif dan bertanggung jawab. “Kami ingin membangun budaya usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga peduli terhadap keselamatan publik,” tutup Erik Garnadi.*
Evi Arifin.




