Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Jawa Barat Detik Akurat News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat secara resmi memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang diterbitkan pada Selasa (25/3/2025) sore. Awalnya, program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, dengan adanya revisi kebijakan, masa berlakunya kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan guna menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi digital. Bagi yang ingin membayar secara langsung, seluruh kantor Samsat buka setiap hari, termasuk pada hari Minggu.

Dedi Taufik berharap, setelah program ini berakhir, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak akan meningkat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Seluruh kantor Samsat tetap melayani pembayaran pajak, bahkan di hari Minggu. Hanya saja, ada kemungkinan penutupan sementara saat menjelang atau selama Lebaran. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran

Dedi Taufik mengungkapkan bahwa respons positif masyarakat tercermin dari peningkatan penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat. Bahkan, di sejumlah lokasi seperti Samsat Cibinong (Bogor) dan Bekasi, layanan tetap beroperasi hingga malam hari. Sementara itu, pada hari Senin, pelayanan di sebagian besar Samsat diperpanjang hingga sore menjelang waktu berbuka puasa.

Jurnalis : Evie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *