SKB 3 MENTERI TENTANG CUTI BERSAMA 2024 DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

Jakarta detikakuratnews – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Diantaranya : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. SKB Cuti Bersama 2024 terbaru ini mengumumkan tanggal 8, 9, 12, sampai 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Tahun ini Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah diperkirakan berlangsung serentak pada Rabu, 10 April 2024. Jadwal libur dan cuti bersama ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim di Indonesia untuk merayakan Lebaran di kampung halaman atau mudik.

Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024
Pemerintah telah mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. ( Rizki )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *